Sistem kemasyarakatan Batak Toba tertuang dalam
kerangka konsep Dalihan na Tolu, artinya tungku
nan bertiga. Ketiga kaki tungku masing-masing
mempunyai fungsi dan kedudukan yang tidak
boleh dipisahkan dan dipertukarkan untuk menjaga
keseimbangan. Ketiga unsur Dalihan na Tolu
terdiri dari; Pertama, Dongan Sabutuha artinya
pihak terdiri dari turunanan laki-laki satu leluhur.
Kedua, Boru artinya pihak penerima
dara/perempuan mulai dari anak, suami, orang tua
dari suami. Ketiga, Hula-hula artinya pihak
berdasarkan para turunan pemberi dara atau istri.
Penentuan dari sistem kemasyarakatan
Batak Toba ditarik berdasarkan garis patrilineal
atau garis Ayah yang setiap orang atau individu
diwariskan marga. Marga adalah identitas klan
atau keturunan yang diteruskan oleh laki-laki,
sedangkan perempuan hanya terbatas pada
individunya saja tidak sampai kepada anakanaknya karena anak-anaknya akan mengikuti
garis keturunan ayahnya (patrilineal). Patrilinial
dijadikan acuan untuk menentukan posisi dalam
sistem kemasyarakatan. Pergaulan dalam sistem
kemasyarakatan Batak Toba dikatakan demokrasi,
artinya setiap individu diberikan kebebasan untuk
menentukan posisi kedudukannya terhadap orang
lain sesuai dengan identitas marga. Apakah
sebagai Dongan Sabutuha, Boru, dan Hula-hula.
Apabila seseorang telah menentukan atau
mengetahui posisinya, maka dia akan menentukan
sikapnya. Apabila sebagai Dongan Sabutuha
hendaklah selalu seia-sekata, seperasaan,
sepenanggungan, bagaikan saudara kandung dan
selalu bekerja sama dalam upacara adat, maupun
dalam kehidupan sehari-hari. Apabila sebagai Boru
wajib menghormati Hula-hula karena Hula-hula
dianggap mempunyai sahala”wibawa Roh” untuk
memberikan berkat kepada pihak Boru. Demikian
juga jika sebagai Hula-hula harus elek ”sayang”
kepada Boru agar wibawanya bertambah
kualitasnya.
Pada setiap upacara perkawinan ketiga
unsur Dalihan na Tolu harus hadir dan berembuk
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
adat yang berlaku dan ada beberapa proses yang
sudah dilaksanakan sebelumnya. Hak dan
kewajiban dirangkum ke dalam beberapa kegiatan
yang mempunyai simbol, tetapi pada kesempatan
ini hanya tiga simbol besar secara umum yang
dibicarakan yaitu penggunaan umpasa, pemberian
mahar, dan pemberian ulos. Untuk lebih lengkapnya klik link ini
kerangka konsep Dalihan na Tolu, artinya tungku
nan bertiga. Ketiga kaki tungku masing-masing
mempunyai fungsi dan kedudukan yang tidak
boleh dipisahkan dan dipertukarkan untuk menjaga
keseimbangan. Ketiga unsur Dalihan na Tolu
terdiri dari; Pertama, Dongan Sabutuha artinya
pihak terdiri dari turunanan laki-laki satu leluhur.
Kedua, Boru artinya pihak penerima
dara/perempuan mulai dari anak, suami, orang tua
dari suami. Ketiga, Hula-hula artinya pihak
berdasarkan para turunan pemberi dara atau istri.
Penentuan dari sistem kemasyarakatan
Batak Toba ditarik berdasarkan garis patrilineal
atau garis Ayah yang setiap orang atau individu
diwariskan marga. Marga adalah identitas klan
atau keturunan yang diteruskan oleh laki-laki,
sedangkan perempuan hanya terbatas pada
individunya saja tidak sampai kepada anakanaknya karena anak-anaknya akan mengikuti
garis keturunan ayahnya (patrilineal). Patrilinial
dijadikan acuan untuk menentukan posisi dalam
sistem kemasyarakatan. Pergaulan dalam sistem
kemasyarakatan Batak Toba dikatakan demokrasi,
artinya setiap individu diberikan kebebasan untuk
menentukan posisi kedudukannya terhadap orang
lain sesuai dengan identitas marga. Apakah
sebagai Dongan Sabutuha, Boru, dan Hula-hula.
Apabila seseorang telah menentukan atau
mengetahui posisinya, maka dia akan menentukan
sikapnya. Apabila sebagai Dongan Sabutuha
hendaklah selalu seia-sekata, seperasaan,
sepenanggungan, bagaikan saudara kandung dan
selalu bekerja sama dalam upacara adat, maupun
dalam kehidupan sehari-hari. Apabila sebagai Boru
wajib menghormati Hula-hula karena Hula-hula
dianggap mempunyai sahala”wibawa Roh” untuk
memberikan berkat kepada pihak Boru. Demikian
juga jika sebagai Hula-hula harus elek ”sayang”
kepada Boru agar wibawanya bertambah
kualitasnya.
Pada setiap upacara perkawinan ketiga
unsur Dalihan na Tolu harus hadir dan berembuk
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
adat yang berlaku dan ada beberapa proses yang
sudah dilaksanakan sebelumnya. Hak dan
kewajiban dirangkum ke dalam beberapa kegiatan
yang mempunyai simbol, tetapi pada kesempatan
ini hanya tiga simbol besar secara umum yang
dibicarakan yaitu penggunaan umpasa, pemberian
mahar, dan pemberian ulos. Untuk lebih lengkapnya klik link ini
0 comments:
Post a Comment